Lastest News:
  • Sudah Hampir Setahun, KUD Berkat Makmur Belum Menjawab Surat Somasi
  • Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Tindak Pida
  • Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Joko Agus Wulantoro Kerja Bakti Bersama
Kemajuan Rakyat - Cerdas, Mandiri, Sejahtera
  • Utama
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Warta Desa
  • Teknologi
  • Home
  • Nusantara
  • Sekdis Pertanian Akui Tidak Ada Alih Fungsi Lahan Pertanian di Banten
Tue, Feb 19, 2019

Sekdis Pertanian Akui Tidak Ada Alih Fungsi Lahan Pertanian di Banten

Nusantara
22 September 2017, 11:24
redaksikr
822
#AlihFungsi #DinasPertanianBanten #LP2B
Share

SERANG-BANTEN, KEMAJUANRAKYAT.CO.ID – Isu adanya alih fungsi lahan yang tidak terkendali di Provinsi Banten mengancam kelestarian swasembada pangan dan merosotnya pembangunan pertanian di Banten tidak dapat dibuktikan. Pasalnya, kondisi terkini sektor pertanian di Banten di klaim mengalami peningkatan yang signifikan.

Sekretaris Dinas Pertanian Provinsi Banten, Ir. Raden Gelar Suprijadi, MM, MBA mengatakan, luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di Banten sudah ditetapkan paling kurang sekitar 169.515,47 Ha.

Baca Berita : (Bapeda Banten Pastikan Revisi RTRW 2017-2030 Tidak Ganggu LP2B)

“Tidak ada perubahan, LP2B untuk lahan pertanian di Banten. masih mengacu kepada Perda Perlindungan Lahan LP2B Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2014 dimana sudah jelas di Pasal 11 ayat 1, luas lahan LP2B yang ditetapkan 169.515,47 Ha, ” Katanya, saat diwawancarai Kemajuan Rakyat, Jum’at (22/9/17).

Dipaparkanya, rincian lahan tersebut, Kabupaten Serang 41.098,17 Ha, Kabupaten Tangerang 29.295 Ha, Kabupaten pandeglang 53.951 Ha, Kabupaten Lebak 40.170,30 Ha, Kota Serang 3.022 Ha, Kota Cilegon 1.736 Ha, Kota Tangerang 93 Ha, Kota Tangerang Selatan 150 Ha.

Raden Gelar Suprijadi juga menjelaskan, alih fungsi lahan di Banten harus dicegah, kerena sudah diatur oleh pemerintah sesuai dengan UU No 41 / 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, PP No 1 / 2011 tentang Penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. dan PP No 25 / 2012 tentang Sistem Informasi lahan Pertanian pangan Berkelanjutan.

” Jadi tidak bisa sembarangan, sanksinya juga sudah ada, kalau orang perorangan yang melakukan alih fungsi lahan  dipidana paling lama 5 tahun. Kalau pejabat daerah yang menerbitkan izin alih fungsi lahan tidak sesuai ketentuan di pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 5 milyar, “paparnya.

 

Pewarta : Ibnu

redaksikr 675 Posts   0 Comments

Previous Post

Susun Regulasi FLPP, DPRKP Gelar Rapat dengan Pokja PKP
Advertorial
2017-09-21

Next Post

Pengadaan Tower Wifi di Labuhanbatu Diduga di Markup
Investigasi
2017-09-22
RELATED POSTS
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsyiah “Duduki” Kantor Gubernur
Komunitas Nelayan Cilincing Jakarta Utara Dukung Polri Melawan…
Ketua KONI Kabupaten Labuhanbatu, Ali Akbar Hasibuan Berikan…
Dandim 0209/LB: KPC Sebagai Pembentukan Karakter Anak Bangsa

Terbaru
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Dengan Dua Tersangka
Hukrim
24 Maret 2018, 09:57
Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Joko Agus Wulantoro Kerja Bakti Bersama
Nasional
23 Maret 2018, 22:38
Kodim 1004 Kotabaru Menjembatani Antara Masyarakat Pulau Laut Tengah Dengan PT MSAM
Hukrim
23 Maret 2018, 17:13
Mentan, Hadiahkan Gajinya Untuk Anak Yatim Piatu di Banyuwangi
Pemerintahan
22 Maret 2018, 23:06
Terpopular
SBMI Banten Minta KBRI Riyad Pulangkan Jahriyah Buruh Migran Asal Tirtayasa
Investigasi
1 November 2017, 12:09
Perselisihan Warga di Wewewa Picu Kekerasan, 2 Korban Meninggal Dunia
Hukrim
28 September 2017, 11:20
Rumah Adat Simbol Kosmologi Sumba Barat Dilahab Sijago Merah
Nusantara
7 Oktober 2017, 18:04
Oknum Lurah Sioldengan Kena OTT Saber Pungli, Diduga Berkaitan Dengan Pungutan Prona
Hukrim
23 Oktober 2017, 17:33
Hanya Kerena Hal Sepele, Oknum TNI  di Sumba Barat Daya Arogan Tembak Kaki Mahasiswa
Hukrim
15 Oktober 2017, 11:05
Video Streaming
Terduga Tahanan Kasus Pemerkosaan Dibawah Umur Meninggal Dalam Sel, Keluarga Menduga Dianiaya Polisi
Video Streaming
24 Oktober 2017, 23:08
Pasca Kebakaran Situs Adat Tarung, Simbol Kosmologi Batu Kubur Megalitikum Pecah
Video Streaming
8 Oktober 2017, 09:38
Terlambat Mendapat Penanganan Medis, Video Bayi Debora Meninggal Dunia Viral
Video Streaming
8 September 2017, 13:58
Penelusuran Jasa Taksi Online Tentang Pencabutan Yang di Putuskan Oleh MA
Video Streaming
24 Agustus 2017, 18:28
Kemajuan Rakyat
Site logo
  • 081296115485

  • Jln Syech Nawawi, Sukamanah KP3B, Kp. Andomoi, Serang-Banten

JOIN WITH US
Kategori Berita
  • Headline News
  • Advertorial
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Properti
  • Teknologi
  • Video Streaming
  • Warta Desa
  • Otomotif
Menu
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Hak Sanggah
Ikuti Untuk Berita Terupdate

Sign up for our mailing list to get latest updates

© 2017 by KemajuanRakyat. All Rights Reserved
  • Privacy Policy
  • Terms of Use