SERANG-BANTEN, KEMAJUANRAKYAT.CO.ID – Isu adanya alih fungsi lahan yang tidak terkendali di Provinsi Banten mengancam kelestarian swasembada pangan dan merosotnya pembangunan pertanian di Banten tidak dapat dibuktikan. Pasalnya, kondisi terkini sektor pertanian di Banten di klaim mengalami peningkatan yang signifikan.
Sekretaris Dinas Pertanian Provinsi Banten, Ir. Raden Gelar Suprijadi, MM, MBA mengatakan, luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di Banten sudah ditetapkan paling kurang sekitar 169.515,47 Ha.
Baca Berita : (Bapeda Banten Pastikan Revisi RTRW 2017-2030 Tidak Ganggu LP2B)
“Tidak ada perubahan, LP2B untuk lahan pertanian di Banten. masih mengacu kepada Perda Perlindungan Lahan LP2B Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2014 dimana sudah jelas di Pasal 11 ayat 1, luas lahan LP2B yang ditetapkan 169.515,47 Ha, ” Katanya, saat diwawancarai Kemajuan Rakyat, Jum’at (22/9/17).
Dipaparkanya, rincian lahan tersebut, Kabupaten Serang 41.098,17 Ha, Kabupaten Tangerang 29.295 Ha, Kabupaten pandeglang 53.951 Ha, Kabupaten Lebak 40.170,30 Ha, Kota Serang 3.022 Ha, Kota Cilegon 1.736 Ha, Kota Tangerang 93 Ha, Kota Tangerang Selatan 150 Ha.
Raden Gelar Suprijadi juga menjelaskan, alih fungsi lahan di Banten harus dicegah, kerena sudah diatur oleh pemerintah sesuai dengan UU No 41 / 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, PP No 1 / 2011 tentang Penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. dan PP No 25 / 2012 tentang Sistem Informasi lahan Pertanian pangan Berkelanjutan.
” Jadi tidak bisa sembarangan, sanksinya juga sudah ada, kalau orang perorangan yang melakukan alih fungsi lahan dipidana paling lama 5 tahun. Kalau pejabat daerah yang menerbitkan izin alih fungsi lahan tidak sesuai ketentuan di pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 5 milyar, “paparnya.
Pewarta : Ibnu