SERANG, KEMAJUANRAKYAT.CO.ID– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten fokus terhadap revisi atau perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2030 diupayakan menekan dan mengatasi disparitas (kesenjangan) pemabangunan di wilayah selatan dan utara. Untuk itu, Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang RTRW Provinsi Banten 2010-2030 tersebut, saat ini sedang dalam proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dalam perubahan Perda RTRW ini, diatur juga mengenai tata ruang wilayah untuk pembangunan infrastruktur dan kawasan baru di Banten, terutama di selatan yang kaitannya dengan upaya untuk menekan kesenjangan wilayah selatan dan utara Banten. Saya dan Pak Gubernur Wahidin Halim sangat concern dengan perubahan Perda ini,” ujar Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy yang didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten Hudaya Latuconsina, usai rapat dengan pejabat Kemdagri dengan agenda Evaluasi Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang RTRW Provinsi Banten 2010-2030 di Jakarta, Kamis (10/08/2017).
Rapat tersebut menindaklanjuti pengajuan Pemprov Banten kepada Kemendagri untuk mengevaluasi perubahan Perda tersebut, setelah perubahan Perda tersebut disahkan DPRD Banten pada Juli 2017 lalu. Tahap evaluasi Kemendagri ini merupakan tahapan sebelum Perda tersebut disahkan menjadi produk hukum untuk selanjutnya diterapkan.
Turut hadir dari Pemprov Banten mendampingi Wakil Gubernur Andika yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,Hadi Suryadi dan Kepala Biro Hukum, Agus Mintono.
Editor : BangBenk